NIS
26 Januari 2024
30
Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Katomporang mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari Kamis, (1101/2024) tepat pada pukul 09.00 WITA yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Katomporang terkait dengan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024. Pada kesempatan ini turut hadir Sekertaris Camat Duampanua (Andi Satriadin As, S.Kom) dan Kepala Desa Katomporang, Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua BPD beserta Anggota,Kadus, beserta Perangkat Pemerintah Desa Katomporang, beserta undangan lainnya.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDesa Katomporang Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024.